Bagi kita yang masih awam mesti sedikit bingung bagaimana membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) apa saja persyaratan untuk membuat NPWP. Untuk itu di sini saya akan shering bagaimana proses membuat NPWP terutama bagi karyawan baru di sebuah perusahaan yang mengharuskan calon karyawannya memiliki NPWP.
Persyaratan untuk membuat NPWP :
1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
2. Foto copy kartu keluarga (KK).
3. Surat penerimaan atau rekomendasi dari perusahaan.
Proses pembuatan NPWP :
1. Kita datang ke kantor pajak sesuai alamat di KTP kita.
2. Apa bila menggunakan nomor antri ambil nomor antri.
3. Mendaftar ke recepcionis dan menyerahkan persyaratan tersebut di atas dan NPWP kita langsung di proses jadi kita menunggu kira-kira 5-10 menit.
4. Apabila di kantor pajak tersebut melayani cetak kartu NPWP setiap hari maka kartu NPWP kita langsung di cetak, tetapi apabila tidak maka kita harus menunggu jadwal cetak kartu NPWP kita seperti kantor pajak daerah muara bulian contohnya yang hanya mencetak kartu NPWP setiap hari kamis jadi apabila kita membuat kartu NPWP pada hari jum'at maka kita harus menunggu sampai hari kamis atau sekitar 1 minggu dan kita akan diberi tanda terima untuk pengambilan kartu dan prin out kartu NPWP sementara.
5. Kartu NPWP bisa diambil di kantor pajak atau dikirim via pos dan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
6. Selesai.
Sebenarnya cukup mudah dan gratis untuk membuat NPWP itu. . . .
Untuk yang berdomisili tidak dikota asal atau tidak sesuai KTP lebih baik daftar NPWP secara online dan nanti kartu NPWP akan dikirim via pos gratis . . .
www.pajak.go.id
Untuk yang berdomisili tidak dikota asal atau tidak sesuai KTP lebih baik daftar NPWP secara online dan nanti kartu NPWP akan dikirim via pos gratis . . .
www.pajak.go.id